umrah expo

Polemik Tower BTS Tak Kunjung Selesai, DPRD Lamongan Beri Warning Keras

Polemik Tower BTS Tak Kunjung Selesai, DPRD Lamongan Beri Warning Keras

Komisi A DPRD Lamongan audiensi bersama perangkat daerah dan perwakilan PT EMA bersama warga, di ruang Banggar DPRD Lamongan --

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik berkepanjangan dan tak kunjung selesai-selesai, antara pihak managemen Tower BTS PT. EMA dengan Warga lingkungan Bandung, Lamongan. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan memberikan warning keras dua pekan kepada PT. EMA. 

Hal tersebut dilakukan setelah menggelar audensi beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan PT. Epid Menara Assesco (EMA), bersama warga Bandung, RW IV, perihal permasalahan Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di tengah-tengah permukiman padat penduduk, di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

BACA JUGA:Konflik Tower BTS di Lamongan, Bupati Komitmen Mengawal


Mini Kidi--

Audensi menghasilkan tiga keputusan, diantaranya, warga tetap menghendaki relokasi Tower BTS PT. EMA, Membuat schedule atau timeline tentang relokasi Tower BTS tersebut serta schedule atau timeline tentang relokasi Tower BTS disampaikan kepada Komisi A selambat lambatnya dua pekan setelah pertemuan ini. 

Setelah dilakukan dialog alot dan dilakukan secara marathon bersama OPD terkait serta pihak perwakilan dari PT. EMA, bersama warga lingkungan Bandung, hasil keputusan disampaikan oleh Dimyati, Ketua Komisi A, di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan, yang didampingi para anggotanya.

BACA JUGA:Tower BTS di Sidosermo Indah V Picu Kekhawatiran Warga, Komisi C DPRD Surabaya Cari Solusi

Di kesempatan yang sama, Siswanto, perwakilan dari managemen Tower BTS PT. EMA bersama dua rekannya, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai audensi, pihaknya mengatakan,

"Saya ini mewakili pimpinan, jadi hasil rapat hari ini akan kita ekskalasikan ke pimpinan. Biar pimpinan yang akan memutuskan, tetapi itu kan ada batas waktu tadi. Sebenarnya hal-hal begini itu kita selalu ingin menggunakan dialog. Kalau secara undang-undang tower itu obyek vital, tapi saya itu ndak suka kalau kita itu kayak, saya ini loyer tetapi ya setidaknya ketemu, tetapi ya sudahlah." Ungkapnya

"Jadi atas hal ini, kita laporkan ke pimpinan, pimpinan mau bagaimana, yang jelas kami punya tenggang waktu untuk menjawab, itu saja. Kita segerakan karena kita menghormati hukum, kita menghormati institusi pemerintah, itu artinya kan institusi pemerintah. Segela sesuatunya itu kita taat aturan hukum," imbuh Siswanto. 

Ditanya soal locus penentuan relokasi, "Kita masih mencari, kata dia, jadi itu tidak mudah, pengalaman kita itu sampai dua tahunan, warga menolak lah, itu sudah cukup."ucapnya

BACA JUGA:Tak Terima Pendirian Tower BTS, Warga Tugusumberjo Temui Ketua DPRD Jombang

Disinggung apa harapan dari managemen PT EMA, Santoso dengan penekanan nada tinggi menjawab, " Ya tadi saya kan sudah jelaskan, pingin dialog mencari titik temu, kalau saya," ulasnya. 

Tentang schedule deadline relokasi batas waktu jawaban dua pekan, Siswanto menambahkan, "Ya kita sampaikan ke pimpinan, hasil rapat ini kita ekskalasikan begini-begini, nanti pimpinan akan menjawab, kewajiban kami memeberikan jawaban kepada anggota Dewan, kan institusi, kita harus hormati itu."jelasnya

Sumber: