Tragis! PMI Madiun Dideportasi dari Malaysia Akibat Gangguan Jiwa

Tragis! PMI Madiun Dideportasi dari Malaysia Akibat Gangguan Jiwa

Dinsos Kabupaten Madiun menerima kepulangan VK dari Dinsos Provinsi Jawa Timur--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten MADIUN, berinisial VK (50), dideportasi dari Malaysia setelah didiagnosis mengalami gangguan jiwa. PMI asal Desa Nampu, Kecamatan Gemarang ini, telah bekerja di Negeri Jiran selama empat tahun sebelum penanganan lebih lanjut dilakukan.

Sebelum dideportasi, VK sempat ditahan di dua Depot Tahanan Imigrasi (DTI), yakni DTI Langgeng di Negeri Sembilan dan DTI Semenyih di Selangor. Setelah tiba di Indonesia, VK difasilitasi oleh petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:BP3MI Belum Terima Aduan Dugaan Penipuan Puluhan Calon PMI Madiun


Mini Kidi--

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Andy Wijayanto, menjelaskan bahwa pemulangan VK difasilitasi oleh Dinsos Provinsi Jawa Timur melalui program Jatim Social Care (JSC). VK menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Prof Dr M Ildrem Medan, Sumatera Utara, sejak 25 Maret, kemudian menginap sementara di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo sebelum dipulangkan.

“Kemudian dari Dinsos Provinsi Jawa Timur, VK diantarkan ke Kabupaten Madiun pada Minggu 15 Juni 2025 dan kita serahkan kepada pihak keluarga,” ujar Andy pada Jumat 20 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Prof Dr M Ildrem Medan, VK didiagnosis menderita skizofrenia paranoid, suatu gangguan jiwa yang ditandai dengan delusi dan halusinasi. Kondisi ini diduga disebabkan oleh faktor psikososial dan lingkungan lain, meskipun penyebab pasti gangguan jiwa tersebut belum diketahui.

BACA JUGA:Calon PMI Ngeluruk PJTKI PT Putri Samawa Mandiri Madiun

“Posisi saat ini yang bersangkutan sudah di rumah, kondisinya baik tapi memang kadang ngomong ngelantur. Ini sambil kita awasi, juga dipantau oleh Dinas Kesehatan,” tambah Andy.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, membenarkan kejadian deportasi ini. Imam mengaku telah mengkoordinasikan perkara ini sejak awal, namun ia menegaskan bahwa berdasarkan data dinas, VK tidak tercatat sebagai PMI asal Kabupaten Madiun sejak tahun 2020.(dif/jur)

Sumber: