Data Pertanahan di Kantah ATR/BPN Kota Madiun Amburadul
Kantah ATR/BPN Kota Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Data administrasi pertanahan di Kota Madiun masih amburadul. Buktinya, kasus sengketa pertanahan dengan masyarakat masih saja terjadi. Padahal, nyata-nyata masyarakat memiliki bukti sertifikat kepemilikan.
Terhangat, yakni kasus yang dialami Darning Supeni warga Desa Meteseh, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia memiliki tanah diwilayah Kota Madiun yang diklaim Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN aset Pemkot Madiun. Padahal seperti diberitakan sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, telah menyatakan bahwa tanah sawah seluas 5.085 meter persegi disebelah barat Kampus Politeknik Perkeretaapian Madiun (PPI) bukanlah pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tanah Warga Diklaim ATR/BPN Milik Pemda, Pemkot Madiun Justru Tidak Akui Asetnya

Mini Kidi--
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Rusmarjanto Atmadi mengakui data yang masih amburadul. Bahkan, setelah kasus Darning Supeni ini mencuat, ia diperintahkan langsung oleh pimpinannya untuk berkoordinasi dengan BKAD. Hasilnya sama, yakni menyatakan jika tanah itu bukanlah aset Pemkot Madiun hasil tukar guling Kantor Madenpom V/I Madiun.
"Saya kesana (BKAD,red) dan baru paham mengenai yang ditukar guling seperti apa. Itu sepertinya kalau data, memang bukan merupakan objek tukar guling, bukan aset pemkot," kata Atmadi belum lama ini ditemui Memorandum di kantornya.
Setelah itu, pihaknya meminta BKAD untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah itu bukanlah aset Pemkot. Namun, BKAD secara tegas menolak, lantaran objek tanah bukanlah aset pemda dan soal sengketa tanah menjadi kewenangan Kantah ATR/BPN.
BACA JUGA:Warga Rutin Bayar PBB, Tanahnya Diklaim Kantor ATR/BPN Milik Pemkot Madiun
"Saat saya disana, pemkot menyatakan kalau buat surat bukan aset pemkot mereka tidak berani," ungkapnya.
Agar kasus ini tidak berkepanjangan, Atmadi berjanji bakal mengadakan rapat bersama pihak terkait. Termasuk mengundang BKAD dan Darning Supeni.
"Kami punya rencana kita gelar rapat mengundang Pemkot dan yang bersangkutan (Darning Supeni) membuat rapat apakah ini aset Pemkot atau bukan. Memastikan hasilnya seperti apa, baru kami berani melangkah memproses pemecahan yang dimohon," janjinya.
BACA JUGA:Pengacara Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah semua clear, sambung Atmadi, pihaknya baru berani memproses permintaan yang bersangkutan. Yakni, pemecahan sertifikat tanah.
“Ketika semua sudah clear and clean baru kami bisa berproses,” pungkasnya.
Sumber:



