umrah expo

Ganggu Kenyamanan, Satpol PP Kota Madiun Razia Pengamen

Ganggu Kenyamanan, Satpol PP Kota Madiun Razia Pengamen

Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun saat menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran pengamen di pusat keramaian Kota Madiun--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP dan Damkar Kota Madiun kembali menggelar operasi yustisi, Kamis 6 Maret 2025. Kali ini, operasi itu menyasar para pengamen yang biasa mangkal di pusat-pusat kuliner di wilayah Kota Madiun.

Dari hasil razia, satuan penegak Perda itu berhasil menertibkan enam pengamen di Jalan Agus Salim dan Alun-alun Kota Madiun.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Madiun Imbau Pedagang Daging Ayam Mentah Tidak Berjualan di Area Fasum


Mini Kidi--

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun, Yanu Budilarto mengaku, bahwa pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait maraknya pengamen. Para pengamen itu, dirasa menganggu masyarakat yang ingin menikmati  kuliner di Kota Pendekar. Sehingga, mereka ditertibkan agar pengunjung merasa nyaman.

“Alhamdulillah ini tadi sudah kami berikan pembinaan untuk tidak mengamen di sepanjang jalan Kota Madiun,” ujarnya.

BACA JUGA:Satpol PP Temukan Tiga Tower Ilegal di Kabupaten Madiun

BACA JUGA:Asyik Bobok Siang, Tujuh Sejoli Bukan Muhrim Digaruk Satpol PP Kota Madiun

Dijelaskan, berdasarkan Perda nomor 8/2010 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, masyarakat dilarang melakukan kegiatan meminta-minta dan mengamen di sekitar traffic light serta tempat makan. Bahkan, masyarakat juga dilarang memberi uang kepada para pengamen.

“Tujuannya, kota yang sudah baik ini bisa lebih baik lagi. Masyarakat yang berkunjung ke kota juga nyaman tidak ada gangguan. Pada akhirnya, tercipta trantibumlinmas,” jelasnya. (aji/adi)

Sumber:

Berita Terkait