menuju ultah ke-8 memorandum.co.id

Mas Dani Datangi Polres Lumajang dan Cabut Laporan Akhiri Perseteruan

Mas Dani Datangi Polres Lumajang dan Cabut Laporan Akhiri Perseteruan

Sampurno dan Mas Dani bertemu di Polres Lumajang usai pencabutan laporan.--

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mas Dani, warga Jatiroto bertemu Kepala Desa Pakel, Sampurno di Polres Lumajang dan mencabut laporan kepolisian terkait dugaan pengeroyokan, Senin 20 April 2026.

Nama Mas Dani sebelumnya muncul pasca peristiwa pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel yang terjadi beberapa hari lalu.

Kedatangannya ke Polres Lumajang menjawab informasi yang sempat beredar mengenai dugaan keterlibatannya.


Mini Kidi Wipes.--

Didampingi Toha selaku kuasa hukum, Sampurno merangkul Mas Dani usai keduanya keluar dari lobi Mapolres Lumajang.

Toha mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi mencabut laporan kepolisian.

“Memang tidak ada keterlibatan secara BAP ya, berdasarkan saksi-saksi yang sudah diperiksa juga memang tidak ada keterlibatan. Mengenai penyebutan nama diawal pasca kejadian, itu memang salah paham dan Pak Kades dan Mas Dani sudah saling memaafkan,” kata Toha.

Sementara itu, Sampurno meminta agar informasi yang beredar tidak dipelintir.

BACA JUGA:Polres Lumajang Amankan 10 Pengeroyok Kades Pakel, Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Salah Paham

“Ya mulut saya ini yang enggak benar. Semuanya itu salah paham, sudah berkeluarga saja semuanya,” imbuhnya.

Dalam peristiwa ini, Polres Lumajang sebelumnya telah mengamankan pelaku pengeroyokan berdasarkan rekaman CCTV.

Mengenai laporan yang telah dicabut, pihak pelapor menyerahkan proses hukum kepada penyidik sesuai kewenangan.

Sampurno menegaskan hubungannya dengan Dani telah membaik.

BACA JUGA:Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Lumajang Edukasi Siswa TK Bhayangkari 23

Terpisah, Polres Lumajang menegaskan proses hukum terhadap delapan tersangka tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni atau delik biasa.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

“Salah satu syarat restoratif justice adalah perkaranya tidak viral. Seperti yang kita ketahui, perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi,” kata Pras di Mapolres Lumajang.

Hingga saat ini, delapan tersangka masih ditahan di Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya meski korban telah memaafkan. (Ags)

Sumber: