Inspektorat Lumajang Awasi Proyek Pembangunan Kantor Pemdes Pagoan
Aan, Irban V Inspektorat Kabupaten Lumajang--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Lumajang merespons indikasi penyelewengan dalam proyek pembangunan kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Pagoan, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Aan, Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V Inspektorat Kabupaten Lumajang, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam bentuk apa pun.

Mini Kidi--
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang sebelum melakukan pengawasan,” tulis Aan melalui pesan WhatsApp, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersifat melekat, responsif, dan sigap dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang diterima, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolres Lumajang Beri Reward Siswa Berprestasi pada OMI 2025
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan kantor Desa Pagoan diduga sarat penyimpangan. Kepala Desa Pagoan, Mat Salim atau yang akrab disapa Gombloh, mengakui bahwa tahap awal pembangunan menggunakan dana pribadi. Ia menyebut, dana tersebut akan digantikan setelah anggaran resmi turun.
Kurangnya transparansi terhadap publik menjadi sorotan utama. Tidak adanya papan nama proyek membuat masyarakat tidak mengetahui sumber, besaran anggaran, dan volume bangunan yang dikerjakan.
Warga menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dikhawatirkan berpengaruh terhadap kualitas bangunan, termasuk kekuatan tiang penyangga, serta membuka peluang adanya pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Bupati Lumajang Dorong ASN Jadi PeLopor Pemberdayaan Petani Lokal
“Segera periksa itu, Pak. Supaya tidak timbul spekulasi negatif. Terima kasih Pemkab Lumajang yang sudah sigap merespons. Kami tunggu hasilnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Indikasinya dimodali dulu seminimal mungkin, nanti SPJ-nya bagaimana, dan berapa sebenarnya anggaran yang dipergunakan. Perencanaan dan RAB-nya juga mohon diperjelas,” tambah warga lainnya.
BACA JUGA:Launching Komunitas Ciayyo Aseek Bohay Lumajang, Komitmen Sinergi Bersaudara Lewat Nada
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek wajib memasang papan nama informasi kegiatan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), proyek yang dibiayai dana desa wajib menampilkan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Sumber:



