umrah expo

Polisi Bongkar Grup Konten Pornografi di Lamongan, 2 Pelaku Gay Ditangkap

Polisi Bongkar Grup Konten Pornografi di Lamongan, 2 Pelaku Gay Ditangkap

Konferensi pers Polres Lamongan mengungkap grup pelangi gay, dua pelaku diamankan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres LAMONGAN melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar konten pornografi grup pelangi Gay, dua pasangan Gay ditangkap," ungkap AKBP. Agus Dwi Suryanto, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, KBO Satreskrim, Iptu. Yusuf Efendi, Kanit PPA, Ipda. Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid di Mapolres LAMONGAN, Senin 30 Juni 2025.

Dua orang pasangan Gay masing-masing berinisial MYM (31) dan DZ (31) ditangkap lantaran diduga membuat konten pornografi yang diunggah di sejumlah group facebook. Kedua tersangka diamankan dari Desa Kebet dan Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Lamongan.

BACA JUGA:Pengesahan Perguruan Silat, Polres Lamongan Terjunkan 133 Pasukan Pengamanan


Mini Kidi--

Ditambahkan, kasus itu dari pelaku yang merasa penasaran ingin melakukan hubungan sesama jenis. pelaku kemudian membuat dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari viralnya kasus gay di media sosial. Berangkat dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya," tambah AKBP Agus Dwi Suryanto. 

"Pasangan sesama jenis ini, menurutnya, juga membuat dan memproduksi dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial facebook dan michat.

BACA JUGA:Jelang Idulfitri, Kapolres Lamongan Ajak Tingkatkan Kamtibmas

Pengungkapan tersangka DZ tergabung dalam 15 grup medsos di antaranya, gay Lamongan Tuban Bojonegoro, Gay Lamongan, Sensasi BO Lamongan, Gay Bapak Lamongan, Saudara Pelangi Lamongan, Pijat Lamongan, LGBT Gay Babat, Gay Lamongan Bapak Brondong Duda-waria.

"Di mana semua grup tersebut berisikan dan bertemakan untuk mencari pasangan sesama jenis," ucap AKBP. Agus. 

Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah hp, kerudung warna kuning, pakai dalam atau bra warna merah muda pucat, screenshoot postingan facebook dan michat, komunikasi dan video yang mengandung unsur kesusilaan dan pornografi di galeri hp tersangka.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kapolres Lamongan Sowan ke Ponpes Sunan Drajat

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 uu no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu ite dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 uu no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.(pul)

Sumber: