Satreskrim Polres Kediri Kota Gelar Press Release, Ini Daftar Kasus yang Diungkap

Satreskrim Polres Kediri Kota Gelar Press Release, Ini Daftar Kasus yang Diungkap

AKP Cipto Dwi Leksana tunjukkan barang bukti dan para tersangka.--

Setelah melaksanakan salat Jumat, pemilik mengetahui motornya sudah hilang sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri kota.

Dalam kasus tersebut, polisi dapat mengamankan beberapa orang terlibat dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Semen.

"Kita juga berhasil mengungkap pelaku  seorang penadah NY (45) yang terjadi di Jalan Agus Salim Kelurahan Bandar Kidul kecamatan Mojoroto," bebernya.

BACA JUGA:Peduli Sesama, Polres Kediri Kota Ajak Masyarakat Salat Gaib dan Doa Bersama

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota juga memaparkan hasil pengungkapan kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak terjadi di rumah korban ACM, 10 November 2025. Saat itu, orang tua korban sedang pergi untuk bekerja.

Pencabulan dilakukan lantaran korban sering meminta uang kepada tersangka inisial KM sehingga meminta untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Saat orang tua korban pulang ke rumah mendapati pelaku dalam kondisi telanjang dengan korban di kamar. Kemudian tersangka dalam keadaan gugup segera meninggalkan rumah tersebut," tambah Cipto.

BACA JUGA:Kemitraan Strategis Polres Kediri Kota dan Mahasiswa UIT Lirboyo Wujudkan Kamtibmas

Kasus berikutnya terjadi Oktober 2025, di mana tersangka inisial F melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, berinisial K.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan  ke ketua RT dan RW setempat dan diteruskan ke Polres Kediri kota. 

Menurut AKP Cipto pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dengan modus berikan uang sebesar Rp 10 sampai Rp 15 ribu setelah melakukan aksinya.

"Kami menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi atensi seluruh pihak baik pemerintah setempat, keluarga, lingkungan sekolah juga aparat penegak hukum," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.(nug)

Sumber: