Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Cabang Pare Diamankan Kejari Kediri
Para tersangka ditahan usai pemeriksaan petugas.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank BUMN Kantor Cabang Pare. Ketiganya masing-masing berinisial AS, OS, dan S. Mereka ditahan setelah pada Senin, 7 juli 2025, petugas melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Kediri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, penetapan dan penahanan tiga tersangka kredit fiktif ini didasari pada surat perintah Kepala Kejari Kabupaten Kediri nomor PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor: PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Jual Sasis Motor Curian via Facebook, Pelaku Diringkus Polsek Ringinrejo
"Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh bukti yang cukup dan pada hari Senin, 7 Juli 2025, tim penyidik telah menetapkan pria berinisial AS, OS, dan S sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 - 26 Juli 2025, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri," terang Iwan.
Kasus ini terjadi pada akhir 2022. Awalnya saksi berinisial AP, warga Kediri, ketika itu membutuhkan modal usaha. Ia mengajukan kredit di Bank BUMN Cabang Pare melalui AS, yang menjabat sebagai Relationship Manager. Lalu AP dikenalkan kepada tersangka S, calo pengajuan kredit.
BACA JUGA:Pembunuhan di Selopuro Terungkap Cepat: Cemburu Berujung Maut, Kekasih Jadi Tersangka
"Tersangka S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit dengan menyarankan, agar AP memakai nama orang lain sebagai calon debitur. Dana pencairan kredit nantinya digunakan oleh saksi AP dan tersangka S," urainya.
Setelah itu, lanjut Iwan, tersangka S meminta agar AP menyiapkan sertifikat atas nama para nasabah fiktif sebagai jaminan.
"Seluruh berkas pengajuan kemudian diserahkan kepada tersangka OS, yang meneruskannya kepada AS di Bank BUMN Cabang Pare," ujarnya.

Mini Kidi--
Dengan demikian, ketiganya diduga bekerja sama mengondisikan keterangan para nasabah supaya diyakini benar memiliki usaha dan layak menerima kredit. Namun setelah cair, dana pinjaman yang tersebut tidak dikembalikan ke bank.
Masih menurut Iwan, dari laporan hasil pemeriksaan Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kredit Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil tahun 2023 sampai dengan 2024 di Bank BUMN Cabang Pare, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.435.117.650 atau Rp 2,4 miliar lebih. (fai/day)
Sumber:

