Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kejari Kabupaten Kediri Tanam Jagung di Jambean
Kajari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie menanam jagung bersama Pemkab, TNI, Polri, Pemdes Jambean dan Kelompok Tani Margo Mulyo.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Guna mendukung program ketahanan pangan nasional, serta dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke- 80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Kamis 28 Agustus 2025 melakukan penanaman benih jagung.
Kegiatan mulai berlangsung sekira pukul 09.00 WIB, di area persawahan Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:Perkuat Kerjasama, Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim Kunjungi Kejari Kota Kediri

Mini Kidi--
Di mana lahan yang ditanami itu merupakan barang Rampasan Negara, yang saat ini sementara dipergunakan untuk program Jaksa Mandiri Pangan.
"Bahwa pada pokoknya, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan di bidang penegakan hukum dan kewenangan lainnya sebagaimana dalam amanah Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," terang Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Cabang Pare Diamankan Kejari Kediri
Namun demikian, lanjut Iwan, di dalam tugas dan wewenang tersebut, khususnya pada bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang (Pasal 30B huruf b). Yakni menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian selaras dan sejalan dengan Asta Cita Pemerintah RI yang tertuang dalam poin ke 2 - memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru -.
"Maka, Kejari Kabupaten Kediri secara aktif akan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Kabupaten Kediri. Khusunya di bidang ketahanan pangan. Bahwa Pemerintahan Pusat saat ini telah menetapkan Program Ketahanan Pangan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam konteks ini, berbagai inisiatif dan kebijakan telah diperkenalkan untuk mendukung produksi pangan yang berkelanjutan, dan mengurangi ketergantungan pada impor," jlentrehnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara
Kemudian dipaparkan Iwan, terkait program-program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Kejaksaan dituntut berperan aktif mensukseskan dan melakukan pengawasan untuk memastikan program-program tersebut telah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Di antaranya Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan Nasional yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.
"Bahwa dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, secara nyata Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Pemkab Kediri melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, Pemerintah Desa Jambean beserta Kelompok Tani Margo Mulyo Jambean, telah melaksanakan kegiatan penanaman benih jagung sebanyak 2 (dua) Kg untuk luas lahan sekira 800 m². Kejari Kabupaten Kediri juga memberikan bantuan benih jagung sebanyak 3 (tiga) Kg kepada Kelompok Tani Margo Mulyo Jambean, serta pupuk kompos sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan maksud untuk membantu peningkatan produksi pertanian," paparnya.
BACA JUGA:Penyegaran di Kejari Kediri Siap Lanjutkan Estafet
Ini merupakan momentum tepat dari peran aktif Kejari Kabupaten Kediri dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional di wilayahnya. Dengan harapan, walaupun hanya sedikit sasaran kegiatan yang telah dilaksanakan, namun dapat dijadikan modal awal untuk kegiatan berkelanjutan. Khususnya di bidang pangan.
Sumber:



