Komersialisasi Beras Sintanur Lembah Raung Diharap Beri Nilai Tambah Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid bersama Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyaksikan pemberangkatan beras perdana.--
BONDOWOSO, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan peran strategis Indikasi Geografis sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual melalui Launching Indikasi Geografis (IG) Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso dengan merek “Sintanur Wangi”, Senin 29 Desember 2025.
Capaian ini semakin membanggakan karena di momen ini juga dilakukan flag off pemberangkatan puluhan ton beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dan seluruh gerai salah satu minimarket waralaba di Jawa Timur.
BACA JUGA:Bawaslu-Kemenkum Jatim Sepakati Penguatan Sinergi Hukum dan Demokrasi

Mini Kidi--
Kegiatan yang berlangsung di Pabrik Beras PT Samudera Indo Pangan, Bondowoso, ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso Nomor ID G 000000185 oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2025, setelah melalui tahapan asesmen dan pengumuman publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat administratif, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis Kopi Robusta Kare Wilis Madiun
“Indikasi Geografis adalah aset intelektual kolektif yang merepresentasikan reputasi, kualitas, dan kekhasan suatu wilayah. Perlindungan IG memastikan nama dan mutu Beras Sintanur Lembah Raung tidak disalahgunakan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar nasional dan internasional,” tegas Haris.
Menurutnya, nilai utama IG terletak pada kemampuannya memperkuat daya tawar petani, menempatkan produk secara lebih adil dalam rantai pasok, serta membangun branding daerah yang berbasis keaslian dan kualitas. Hal ini menjadi fondasi ekonomi daerah yang tidak bergantung pada eksploitasi jangka pendek, melainkan pada reputasi dan konsistensi mutu.
Haris juga menekankan bahwa keberhasilan IG Beras Sintanur Lembah Raung merupakan hasil sinergi tiga pilar utama, yakni petani sebagai penjaga standar mutu dan tradisi budidaya, pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator kebijakan, serta industri sebagai penggerak pasar yang menghubungkan produk dengan sistem distribusi modern.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim dan INI Jatim Bahas Penguatan PMPJ dan Implementasi KUHP Baru
“Tanpa petani tidak ada produk, tanpa pemerintah tidak ada kepastian hukum, dan tanpa industri tidak ada nilai tambah ekonomi. Kolaborasi ini mencerminkan ekonomi berkeadilan yang berpihak pada masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran IG bukanlah akhir proses, melainkan awal tanggung jawab bersama untuk menjaga konsistensi mutu, menegakkan perlindungan hukum, serta memperluas promosi agar Beras Sintanur Lembah Raung benar-benar dikenal dan dihargai pasar.
Sementara itu, Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa pengakuan IG merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas, reputasi, dan daya saing produk unggulan daerah. Ia berharap keberadaan IG mampu meningkatkan kesejahteraan petani, memperluas akses pasar, serta menguatkan posisi Bondowoso sebagai sentra beras unggulan nasional.
Sumber:

