umrah expo

Revisi Perda Jadi Solusi Polemik Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang

Revisi Perda Jadi Solusi Polemik Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono.-Muhammad Anwar-

Cara untuk menutup potensi kekurangan PAD, Pemkab mengandalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perkebunan Panglungan disebut mulai pulih dan mampu menyumbang ratusan juta rupiah ke kas daerah, disusul Bank Jombang, PDAM, serta Aneka Usaha Daerah yang diharapkan berkontribusi lebih.

BACA JUGA:Dinilai Tak Wajar, Warga di Jombang Keluhkan Kenaikan PBB Hingga Rp 3,6 Juta

Sisi lain, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan bahwa kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat bukanlah kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan akibat penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022 menggunakan metode appraisal berbasis Google dengan tarif tunggal per zona.

“Akibatnya, tanah di pinggir jalan maupun di belakang diberi NJOP sama, sehingga terjadi lonjakan signifikan, misalnya dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1,4 juta per meter persegi,” jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Jombang Ingatkan Pejabat untuk Jadi Tauladan Pembayaran PBB-P2

Hadi juga meluruskan bahwa kasus viral pembayaran pajak dengan uang koin terjadi pada pajak tahun 2024, bukan 2025 seperti yang banyak beredar. Ia menegaskan Pemkab saat itu tetap membuka ruang keberatan dan klarifikasi bagi wajib pajak.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab dan DPRD telah menyepakati penerapan empat tarif baru PBB P2 mulai 2026, berkisar 0,1 persen hingga 0,2 persen dengan penyesuaian terhadap harga pasar. 

“Masyarakat yang merasa keberatan dipersilakan langsung berkonsultasi dengan Bapenda,” ujar Hadi.

Meski berpotensi mengurangi PAD, baik eksekutif maupun legislatif menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. 

“Kami ingin menciptakan rasa keadilan, agar pajak tidak lagi menjadi beban yang memberatkan,” pungkasnya. (war)

Sumber: