umrah expo

DPRD Jombang Targetkan Perda PDRD Disahkan Akhir Agustus

DPRD Jombang Targetkan Perda PDRD Disahkan Akhir Agustus

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menargetkan pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) rampung dan disahkan pada akhir Agustus ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan raperda tersebut dijadwalkan masuk agenda rapat paripurna pekan depan.

BACA JUGA:HGU Panglungan Habis, Ketua DPRD Jombang Tunggu Kinerja Pengelola


Mini Kidi--

"Rekomendasi dari pemerintah pusat sudah kami terima, tinggal menunggu proses pembahasan akhir sebelum pengesahan," ujarnya.

Proses penyusunan perubahan perda ini telah melalui kajian bersama antara legislatif dan eksekutif. Bapemperda juga mengundang Komisi B, Bagian Hukum, Bapenda, serta sejumlah OPD terkait untuk memperdalam pembahasan.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah penyesuaian tarif pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kartiyono mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat terkait penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya tidak mencerminkan kondisi lapangan.

BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, Ketua DPRD Jombang: Akan Dilakukan RDP

"Kami minta dilakukan pendataan ulang. Sebelumnya hanya mengandalkan appraisal berdasarkan zonasi, sekarang dilengkapi pendataan langsung melibatkan pemerintah desa," jelas politisi PKB tersebut.

Dengan pendekatan baru ini, NJOP lebih sesuai kondisi riil objek pajak. Tarif PBB pun menjadi lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.

"Prinsipnya, kami ingin aturan ini benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah," pungkasnya.

BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, DPRD Jombang Didesak Bentuk Pansus Evaluasi Proyek Strategis

Seperti diberitakan sebelumnya, Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah dikirim pemkab ke DPRD Jombang. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang paripurna.

’’Rancangannya sudah ada di DPRD. Tinggal menunggu paripurna yang jadwalnya 6 Agustus,’’ kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumassifa.

Sumber: