Dispendukcapil Kabupaten Jember Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Kematian Keluarga
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti. -Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Pemkab Jember telah mencetak 60.000 lembar akta kematian penduduk. Namun, dari puluhan ribu data tersebut, ironisnya baru 3 persen yang tervalidasi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dispendukcapil Jember Mempercepat Perekaman KTP Elektronik Pemilih Pemula Jelang Pilkada
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait akurasi data kependudukan dan potensi salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Mini Kidi--
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa lambatnya proses verifikasi menjadi penyebab utama.
"Untuk 97 persen sisanya masih dalam proses verifikasi. Karena untuk masuk ke dalam DTKS, verifikasi masih berjalan lambat," jelas Santi, sapaan akrabnya, pada Senin 9 Juni 2025.
BACA JUGA:Kepala Dispendukcapil Jember Apresiasi Polres Temukan Alat Perekam KTP Elektronik yang Dicuri
Menurut Santi, salah satu faktor yang memperlambat verifikasi adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk segera mengurus dokumen kematian anggota keluarganya. Berbagai upaya telah dilakukan Dispendukcapil untuk meningkatkan kesadaran ini, mulai dari turun langsung ke desa-desa hingga mengedukasi masyarakat melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Meskipun demikian, Santi mengaku belum bisa memprediksi kapan target verifikasi data kematian di DTKS akan selesai. Pihaknya hanya bisa memperbarui data secara berkala dan terus menggencarkan layanan jemput bola ke wilayah-wilayah pelosok untuk meningkatkan angka verifikasi secara bertahap.
BACA JUGA:Permudah Pelayanan Paspor Umrah dan Haji, Imigrasi Jember Gandeng Dispendukcapil dan Kemenag
Santi menekankan pentingnya akurasi data kematian, bukan hanya untuk keperluan waris atau Taspen, tetapi yang utama adalah demi keadilan distribusi bantuan dari negara. Jika data orang meninggal tetap hidup dalam sistem karena tidak diurus akta kematiannya, hal ini berpotensi menyebabkan bantuan sosial terus cair meskipun penerimanya sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Berkas OTT Kepala Dinas Dispendukcapil Jember Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh karena itu, Santi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia ke dispendukcapil setempat. Ini adalah langkah krusial demi menjaga akurasi data kependudukan daerah dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. (edy)
Sumber:



