KPU Jember Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

KPU Jember Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni bersama anggota komisioner lainnya menandatangani penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.-Edi Winarko-

BACA JUGA:KPU Jember Mulai Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024, Berdayakan Ratusan Emak-emak

Secara administrasi, KPU Jember telah menuangkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jember 2024 dalam berita acara nomor 311/PK.01-BA/5107/2024 yang kemudian dilengkapi Surat Keputusan Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 nomor 2006 Tahun 2024.

BACA JUGA:H-30 Pilkada Serentak, KPU Jember Terima Logistik Surat Suara

“Dalam SK tersebut telah kami tuangkan hasil perolehan suara terbanyak yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muhammat Fawait dan wakilnya Bapak Djoko Susanto,” kata Dessy. 

BACA JUGA:Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Jember

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, Paslon Nomor Urut 01 Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman mendapatkan 495.499 (45,70 persen) Suara. 

Sedangkan Paslon nomor urut 02 Gus Fawait-Djoko Susanto mendapatkan suara 588.761 (54.30 persen) suara. Dari 1.084.260 surat suara sah yang masuk. (edy)

Sumber: