Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Audit Kinerja BUMD

Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Audit Kinerja BUMD

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi--

Sebagai gambaran, BUMD dengan ekuitas Rp100 miliar dan ROE 5 persen berarti menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun. Jika ROE mencapai 10 persen, laba sekitar Rp10 miliar. Sementara ROE 15 persen berarti laba sekitar Rp15 miliar.

BACA JUGA:Tragedi Ratusan Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Evaluasi Total Tata Kelola SPPG

“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujarnya.

Fuad menegaskan, angka ROE tersebut merupakan benchmark analitis, bukan batas minimum yang ditentukan secara hukum. Target tetap harus disesuaikan dengan sektor usaha, risiko bisnis, struktur modal dan karakteristik masing-masing BUMD.

Selain ROE, evaluasi juga dapat menggunakan Return on Assets (ROA) untuk mengukur produktivitas aset, dividend yield untuk melihat imbal hasil dividen kepada daerah, serta PMD recovery untuk mengukur sejauh mana penyertaan modal daerah telah kembali melalui dividen.


Gempur Rokok Illegal--

Fraksi PDIP, tambah Fuad, juga meminta Pemprov Jatim membuat evaluasi secara konsolidasi. Pemerintah harus memiliki peta lengkap ekosistem BUMD, mulai dari struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional hingga dividen.

Sejumlah BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), menurut Fuad, harus dilihat bersama seluruh ekosistem usahanya.

Sebab, kondisi perusahaan induk belum tentu mencerminkan kesehatan seluruh kelompok usaha.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jatim Soroti Kesenjangan Anggaran Sektor Ekonomi dalam P-APBD 2026

“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” tegasnya.

Karena itu, setiap anak usaha harus jelas status kepemilikannya, nilai investasi, kontribusi pendapatan, laba-rugi, utang hingga prospek bisnisnya.

Fuad menegaskan, kerugian tidak otomatis menjadi alasan sebuah BUMD harus ditutup. Perusahaan yang masih memiliki prospek harus diberi kesempatan melakukan penyehatan.

Namun, penyehatan tidak boleh berlangsung tanpa batas.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jatim Gandeng Jurnalis Perkuat Literasi Informasi dan Perangi Hoaks

Sumber: