selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni.-Rahmad Hidayat-

Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Peningkatan Kualitas SDM Pendidikan

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Dinas ESDM Evaluasi Tambang Galian C di Magetan

“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” katanya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Kawal Penanganan Balita Pasca-Operasi Tanpa Anus

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak SMAN 1 Kampak Terkait Aksi Protes Pungutan Sekolah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses ruang digital berdasarkan usia pengguna.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim: Pembangunan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Persoalan Pengangguran

Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, komunikasi, dan akses informasi.

Namun tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak.


Gempur Rokok Ilegal.--

Sumber: