Sambut Hari Jadi Ke-80, Gubernur Khofifah Hadirkan Kado Spesial Pembebasan Pajak Daerah untuk Warga Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan program pembebasan pajak daerah sebagai kado spesial Hari Jadi ke-80 Jawa Timur.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial bagi masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025
Program pembebasan pajak ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah kepada masyarakat.

Mini Kidi--
Khofifah menyampaikan, kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Jatim, Pajak Kendaraan Tidak Naik, BBN 2 Gratis
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa 30 September 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembebasan tersebut mencakup:
BACA JUGA:Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan
* penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
* pembebasan pengenaan PKB progresif,
* pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
BACA JUGA:Bapenda Jatim Ingatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 14 Juli
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya diberikan khusus bagi kendaraan roda dua milik penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online, serta kendaraan roda tiga.
Sumber:



