umrah expo

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Pemutihan pajak kendaraan di Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Timur, yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Program ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat karena bisa membayar pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

BACA JUGA:10 Ribu Buruh Geruduk Gubernur, Siapkan Isu Pemutihan Pajak Kendaraan


Mini Kidi--

Adapun dalam program pemutihan pajak ini meliputi bebas denda dan pokok tunggakan pajak. Terutama bagi pemilik kendaraan roda 2 yang terkategori masyarakat kurang mampu dan ojek online, dan pemilik roda 3 untuk usaha.

Ada juga kebijakan pembebasan/keringanan pajak kendaraan lainnya yang akan segera diumumkan lebih detail oleh Pemprov Jatim. Khofifah berharap masyarakat Jatim bisa memanfaatkan program pemutihan ini.

BACA JUGA:Program Pemutihan di Samsat Surabaya Utara Menuai Respons Positif, Sehari Capai 350 Pemohon

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2025. Masyarakat dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan

Sumber:

Berita Terkait