Usung Tema Kemandirian Pangan dan Energi, Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Jatim 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota keuangan atas raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Jatim.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu 10 September 2025.
BACA JUGA:Distribusi Barang Lumpuh Imbas Cuaca Buruk di Laut, Gubernur Khofifah Beri Bantuan ke Pulau Bawean
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa RAPBD Jatim 2026 disusun selaras dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, yakni “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusi.” yang diwujudkan melalui 8 arah kebijakan prioritas pembangunan, mulai dari memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM hingga memperkuat harmoni sosial dan kelestarian lingkungan hidup.

Mini Kidi--
Sejalan dengan itu, Pemprov Jatim menetapkan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026: “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Pembangunan Wilayah Strategis dan Peningkatan Produktivitas Menuju Kemandirian Pangan dan Energi.”
Khofifah menegaskan, penyusunan RKPD 2026 didasarkan pada Rancangan Akhir RPJMD 2025–2029 sehingga selaras dengan visi, misi, dan program kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Lebih jauh orang nomor satu di Pemprov Jatim itu menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 mengacu pada World Economic Outlook edisi Juli 2025, dimana pertumbuhan ekonomi global pada 2026 diproyeksikan sebesar 3,1 persen dengan inflasi 3,6 persen.
BACA JUGA:MTQ Jatim 2025 di Jember, Gus Fawait-Khofifah Sepakat Padukan Syiar Agama dan Pemberdayaan UMKM
Di tingkat nasional, asumsi makro dalam APBN 2026 antara lain pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp16.500 per dolar AS, serta lifting minyak bumi 610 ribu barel per hari.
Khofifah menambahkan, kondisi fiskal 2026 juga dipengaruhi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kebijakan tersebut mendorong pemerataan fiskal, namun membatasi ruang pemerintah provinsi dalam menetapkan pajak/retribusi baru, termasuk tidak dikenakannya pajak kendaraan listrik sebagai salah satu sumber utama PAD.
Adapun struktur RAPBD Jatim 2026, lanjut Khofifah meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp28.263.093.4.537. Angka ini terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17.240.652.325.537, Pendapatan Transfer sebesar Rp10.994.290989.000, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp28.150.000.000.
Sumber:



