Komisi D DPRD Jatim Sambut Baik Pidato Presiden Prabowo Soal Tambang
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim menyambut baik pidato Presiden Prabowo Subianto terkait potensi penggelolaan tambang melibatkan koperasi rakyat. Sehingga potensi keayaan sumber daya alam (SDA) bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Sebab selama ini, potensi tambang masih dimanfaatkan oleh pemilik modal besar yang terkadang tidak memperhatikan reklamasi dan terganggunya warga sekitar tambang.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menandaskan bahwa pidato presiden menjadi peluang bagus bagi kalangan kampus, pondok pesantren, koperasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi tambang.
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-80 RI, Paripurna DPRD Jatim Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Mini Kidi--
“Hasil tambang sangat besar. Sudah seharusnya bisa untuk kemakmakmuran rakyat,” kata Abdul Halim.
Dengan melibatkan rakyat, lanjut Politisi Gerindra menegaskan, gagasan koperasi yang juga diberikan terlibat dalam penggelolaan tambang. “Saya kira harus disambut dengan baik,” sebut Halim.
Masyarakat semakin banyak untuk menggelola tambang, akan menjadi peduli dan ikut menjaga bersama-sama pada dampak lingkungan. “Selama ini yang menimbulkan persoalan karena proses pacatambang. Ini penting keterlibatan masyarakat,” tegas politisi asal Dapil Madura.
BACA JUGA:DPRD Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Taati Aturan
Hari ini, pidato Presiden sangat memberikan peluang. Seperti ormas keagamaan. “Harusnya pengola tambang menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan, jadi tidak ada previlage,” tandas dia.
Untuk memastikan potensi tambang tidak melanggar undang-undang, perlu diperhatikan beberapa aspek penting.
Seperti aspek hukum. Dimana perusahaan tambang harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Pastikan perusahaan memiliki IUP yang sah dan sesuai dengan jenis kegiatan pertambangan yang dilakukan.
BACA JUGA:DPRD Jatim Soroti Ketimpangan Anggaran Program Gizi di Wilayah
Wilayah pertambangan. Pastikan wilayah pertambangan yang digunakan telah disetujui oleh pemerintah dan tidak melanggar hak-hak masyarakat adat atau kepentingan umum.
Lingkungan, pastikan kegiatan pertambangan tidak melanggar peraturan lingkungan dan telah memenuhi persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Sumber:



