KUHP Baru, Pemerasan dan Pengancaman Jadi Satu Pasal

KUHP Baru, Pemerasan dan Pengancaman Jadi Satu Pasal

Satria Unggu Wicaksana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura)--

Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tindak pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 482, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.

Sumber: