Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk Sampah di Surabaya Gigit Jari Tak Dapat Santunan
Terdakwa Suwanto saat sidang putusan dan kondisi TKP saat terjadi kecelakaan--
BACA JUGA:DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi L-1884-UT dan STNKB dikembalikan kepada Mochammad Wisnu Setyo (ahli waris Marjuto), 1 lembar SIM BII atas nama Suwanto dikembalikan kepada terdakwa, serta 1 unit sepeda motor Mio L-6349-JT dan STNKB, 1 lembar KTP atas nama Tjan Melani Tjandra dikembalikan kepada saksi Tjam Sfetani Margaretha. Sementara itu, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sumber:



