Sidang KDRT Memanas, Terdakwa Ungkap Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jatim
Terdakwa Meiti dan Saksi korban Benjamin Kristianto saat sidang di PN Surabaya--
Usai sidang, Benjamin enggan diwawancarai oleh sejumlah wartawan. Bersama saksi Hendra, Benjamin lantas berjalan keluar gedung PN Surabaya, sembari memberi ucapan terima kasih. "Terima kasih, terima kasih," katanya singkat.
BACA JUGA:Korban KDRT di Surabaya Dapat Pendampingan dan Bantuan Ekonomi dari DP3APPKB
Senada dengan Benjamin, Meiti pun juga memilih tetap bungkam atas pertanyaan wartawan. Dokter spesialis patologi ini hanya tersenyum kecil sembari berjalan.
Dalam surat dakwaan JPU Galih Inara Putra Intaran menyebutkan, perkara ini bermula ketika Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya pada Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Esok harinya, sekitar pukul 06.40 WIB, saat Meiti memasak bekal di dapur, terjadi cekcok dengan suaminya Benjamin Kristianto.
Cekcok itu memuncak ketika Meiti disebut mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh Benjamin, memukul dengan alat capit penggorengan, mencekik leher, serta menarik telinga kirinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar, berdarah di jari tangan kanan, serta luka memar dan lecet di siku lengan kiri sebagaimana visum RS Wiyung Sejahtera.
BACA JUGA:Pelaku KDRT di Sambikerep Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Meiti didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sumber:



