umrah expo

Pelaku KDRT di Sambikerep Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku KDRT di Sambikerep Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memberikan keterangan pers.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Nur Hidayat (49), pelaku KDRT asal Candi Lontar, Sambikerep, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Viral Pria Sambikerep Seret dan Pukuli Istri di Hadapan Anak


Mini Kidi--

Pengusaha rental mobil itu terancam pasal 44 UU PKDRT. Dia berpotensi dihukum 5 tahun kurungan dengan denda maksimal Rp 15 juta.

“Pelaku dalam hal ini suami dari korban sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka. Kami jerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yakni, pasal 44 ayat 1. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” jelas Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, Kamis, 19 Juni 2025.

BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Gelar Jumat Berkah Sasar Warga Kurang Mampu di Made Sambikerep

Edy memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Hidayat terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, Indah Novita.

Akibat diseret, dijambak, dan dipukuli oleh pelaku, sang istri menderita luka lecet dan memar di sejumlah tubuhnya.

“Sampai dengan sekarang, tersangka masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di rutan Mapolrestabes,” tandas Edy. (bin)

Sumber:

Berita Terkait