Modus Investasi Tas Mewah Hermes Ratusan Juta, Darmawanto Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Muhammad Darmawanto saat menjalani sidang di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Muhammad Darmawanto didakwa melakukan penipuan bermodus investasi tas mewah merek Hermes dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 18 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebut kasus ini terjadi pada 28 November hingga 11 Desember 2023.

Mini Kidi--
“Terdakwa dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta,” ujar JPU Kejari Tanjung di ruang Candra PN Surabaya.
JPU menjelaskan Darmawanto awalnya meminta foto dan spesifikasi tas Hermes dari saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti. Foto itu digunakan untuk meyakinkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar agar mau berinvestasi.
“Dengan janji manis keuntungan 10 persen, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa,” lanjut JPU.
BACA JUGA:Imbas Demo Ricuh, PN Surabaya Pindahkan Sidang Pidana ke Online
Namun, uang tersebut tidak dipakai untuk modal usaha jual beli tas impor.
“Terdakwa justru menggunakan sebagian dana untuk membayar hutang pribadi,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 800 juta.
BACA JUGA:Pernah Dipecat, Mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Kini Diangkat Kembali Jadi PNS
“Atas perbuatannya, Darmawanto dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Krisna.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui tim pengacaranya mengajukan eksepsi.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu pengacara terdakwa.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Gelar Apel Pengamanan Sidang di PN Surabaya, Jamin Kelancaran Proses Hukum
Pada sidang kali ini JPU menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Sumber:

