Polisi Berencana Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi Alvi Maulana
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama memberikan keterangan terkait rekonstruksi kasus mutilasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Mojokerto telah menggelar rekonstruksi kasus mutilasi. Kini pihaknya berencana memeriksa kejiwaan Alvi Maulana (24).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, pihaknya juga bakal memeriksa saksi ahli. Meski sejauh ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan.
BACA JUGA:Rekonstruksi Mutilasi Lidah Wetan, Alvi Peragakan 37 Adegan

Mini Kidi--
"Tujuannya untuk mendukung proses pemberkasan. Hasil pemeriksaan psikologi, akan kita lakukan di kemudian hari," katanya, Rabu 17 September 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, total ada 37 adegan yang diperagakan Alvi. Dimulai dari kedatangan tersangka di kontrakan dua lantai itu.
BACA JUGA:Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan, Sebelum Dieksekusi Korban Sebut Alvi Tak Tahu Malu
"Sampai dengan proses dia melakukan pembunuhan, membuang barang bukti di Pacet, dan juga kembali melakukan proses penghancuran barang bukti," katanya.
Menurut Fauzy, dalam reka ulang itu tidak ditemukan fakta baru. Fakta-fakta dalam reka ulang itu sudah pihaknya peroleh pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Alvi.
Pembunuhan itu masuk dalam reka ulang nomor sembilan. Pada Minggu 31 Agustus 2025 Alvi saat itu menusuk leher kanan korban menggunakan pisau dapur. Itu dia lakukan di lantai dua.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Mutilasi Tiara Angelina di Lidah Wetan Digelar Hari ini
"Kejadiannya itu pukul 02.00 dinihari. Saat menusuk itu di lantai dua. Kemudian tersangka memastikan bahwa korban sudah meninggal, langsung membawa atau menyeret ke lantai bawah," lanjutnya.
Sumber:



