Tergiur Iklan Judi Online, Pria Surabaya Berurusan dengan Hukum
Tan Willyanto pasrah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tan Willyanto (56), seorang pria asal Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus judi online melalui situs SBOBET.
BACA JUGA:Sales Marketing Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan untuk Judol
Ia didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mini Kidi--
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Oki Mujiastuti, kasus ini bermula ketika Tan Willyanto tergiur dengan iklan judi online di media sosial. Pada 8 April 2025, ia membuat akun judi online melalui seorang agen.
BACA JUGA:Hanya Menang Rp 200 Ribu, Pria Surabaya Didakwa Dua Pasal Judol
"Terdakwa mendapatkan akun dengan user ID giliong dan kata sandi, serta limit saldo kredit sebesar 50 ribu rupiah," ungkap Oki, Jumat, 29 Agustus 2025.
BACA JUGA:Deposit ke Rekening Bandar Judol: Taruhan Rp 200, Incar Jutaan Rupiah
Pasca memperoleh akun, setiap hari Senin, Tan Willyanto rutin melakukan deposit sebesar Rp 50 ribu ke rekening agen untuk memasang taruhan pada pertandingan sepak bola.
BACA JUGA:Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui
Jika tim pilihannya menang, ia akan menerima uang taruhan beserta bonus. Hasil haram itu ditransfer ke rekening pribadinya untuk keperluan sehari-hari.
BACA JUGA:Judol di Warung Jamu Berakhir di Persidangan
Nahas, aktivitas ilegalnya terhenti pada 9 April 2025. Berdasarkan informasi dari patroli siber, Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap Tan Willyanto. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Z FOLD5 dan kartu ATM BCA.
BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol
Sumber:



