umrah expo

Tergiur Iklan Judi Online, Pria Surabaya Berurusan dengan Hukum

Tergiur Iklan Judi Online, Pria Surabaya Berurusan dengan Hukum

Tan Willyanto pasrah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Alif Bintang-

Tan Willyanto didakwa dengan dua pasal alternatif. Dakwaan pertama Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang melarang mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat diakses,” beber Oki.

BACA JUGA:Calon Penumpang Kapal Ditangkap di Pelabuhan Jamrud karena Main Judol

“Dakwaan kedua Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian,” sambungnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait