umrah expo

Ajudan dan Istri Perwira TNI Tepis Tuduhan Selingkuh di Sidang Pengadilan Militer

Ajudan dan Istri Perwira TNI Tepis Tuduhan Selingkuh di Sidang Pengadilan Militer

Kuasa hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah, S.H., M.H., menyebutkan bahwa tuduhan perselingkuhan itu hanya rekayasa--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tudingan perselingkuhan antara seorang ajudan dan istri Perwira TNI akhirnya dibantah dalam sidang tertutup di Pengadilan Militer Surabaya pada Rabu (6/8/2025). 

Kesaksian istri Letkol DA, Dewi, dikuatkan oleh terdakwa Pratu RA, yang juga merupakan ajudan sang Letkol.

Dalam sidang dengan Nomor Perkara: 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 itu, Dewi secara tegas menyatakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie bahwa tidak pernah terjadi perselingkuhan atau perzinaan. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Pratu RA.

Pratu RA, yang bertugas mengawal Dewi, sebelumnya dilaporkan sang Letkol atas tuduhan perselingkuhan. Namun, bukti yang diajukan dianggap lemah dan tidak cukup kuat.

Usai sidang, Dewi didampingi kuasa hukumnya, Yasin Nur Alamsyah, membenarkan bahwa ia membantah seluruh tuduhan. 

"Semua itu tidak benar. Berawal dari salah paham akibat chat antara saya dan ajudan. Suami saya emosi, cemburu buta, dan semuanya menjadi fatal," ujar Dewi di depan media.

Dewi juga mengungkapkan bahwa ia sempat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasca tuduhan tersebut. Meskipun tidak pernah melakukan visum, ia menunjukkan sejumlah foto sebagai bukti. 

"Saya pernah mengalami KDRT, tapi tidak pernah visum. Buktinya hanya foto-foto saja," jelasnya.

Kuasa hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah, S.H., M.H., menyebutkan bahwa tuduhan perselingkuhan itu hanya berdasarkan pengakuan terdakwa dan bukti berupa potongan kertas berisi tulisan tangan yang dituduhkan milik kliennya.

Padahal, menurut Yasin, hasil uji autentikasi oleh ahli grafologi menunjukkan bahwa tulisan tangan tersebut tidak identik dengan tulisan tangan Dewi.

 "Dari kesaksian Bu Dewi di sidang, semua tuduhan itu dibantah, termasuk soal potongan tulisan surat menyurat," terang Yasin.

Yasin menduga kuat bahwa alat bukti tersebut palsu dan hasil rekayasa. Pihaknya juga memiliki bukti histori kegiatan Dewi pada malam yang dituduhkan terjadinya perzinaan. Bukti tersebut tersimpan di dalam laptop Dewi.

 "Kami menduga perkara ini sangat kental dengan rekayasa. Tuduhan perselingkuhan tidak pernah ada karena hanya didasarkan pada keterangan sepihak terdakwa," tegasnya.

Perbedaan mencolok juga terlihat antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan. Jika dalam BAP terdakwa Pratu RA mengakui adanya perselingkuhan, di persidangan ia justru membenarkan kesaksian Dewi.

Sumber: