Gelapkan Dana Penjualan Perusahaan untuk Judi Online

Gelapkan Dana Penjualan Perusahaan untuk Judi Online

Bernard Ferdi Soebiakto menjalani sidang atas kasus penggelapan uang untuk judi online.-Anwar Dayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bernard Ferdi Soebiakto, sales marketing UD Multi Prima Lestari,  gelapkan uang perusahaan senilai Rp 461.504.60 untuk berjudi online.

BACA JUGA:Wanita Muda di Surabaya Tergila-gila Judi Online, Main Pakai Dua HP Sekaligus

Uang penggelapan berasal dari hasil penjualan kaus kaki dari 61 toko di wilayah Kalimantan yang tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.


Mini Kidi--

Bernard Ferdi Soebiakto melanggar prosedur tersebut dengan menerima pembayaran dari pelanggan namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. 

BACA JUGA:Iseng Mengisi Waktu Luang, Kuli Besi Tua Ditangkap Kasus Judi Online

Hasil internal audit UD Multi Prima Lestari menunjukkan bahwa total uang yang tidak disetorkan mencapai Rp 461.504.605. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

BACA JUGA:Kakek 70 Tahun di Surabaya Meringkuk di Penjara Akibat Judi Online

Dalam persidangan, Hadi Krisna, pemilik UD Multi Prima Lestari, memberikan keterangan bahwa terdakwa bekerja sebagai sales marketing dengan gaji Rp 6 juta. Tugas utama terdakwa adalah menangani penjualan dan penagihan barang kaus kaki di wilayah Kalimantan.

BACA JUGA:Akses Situs Judi Online Terbongkar, Pria Asal Surabaya Didakwa Pasal Berlapis

Menurut Hadi Krisna, mekanisme penagihan di perusahaan sangat jelas. Sales harus menyetorkan seluruh hasil penagihan kepada kasir perusahaan, baik secara tunai maupun transfer. Namun, setelah dilakukan audit internal, ditemukan bahwa terdakwa tidak menyetorkan pembayaran dari 61 toko di wilayah kerjanya, 

"Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening perusahaan untuk keperluan operasional. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi," ujar Hadi Krisna dalam persidangan.

BACA JUGA:Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online

Saksi juga menyebutkan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan perusahaan secara finansial. 

Sumber:

Berita Terkait