Modus Iming-iming Kerja di Jerman, Pria Surabaya Perdayai Belasan Orang Jadi Pekerja Migran
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo dan Kanit II Kompol Ruth Yeni merilis kasus TPPO--
Tersangka ini menyampaikan ke korban, penggunaan visa turis menjadi cara yang mudan untuk berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan dengan mencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
BACA JUGA:Polri Selamatkan 2.608 Orang dan Tetapkan 998 Tersangka Kasus TPPO
"Ketiga orang ini merasa yakin sehingga masing-masing dari mereka melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka," tandas dia.
Ketiga korban membayar dengan nominal berbeda. Untuk WA, mentansfer Rp 40 juta, TW, Rp 32 juta dan PCY, Rp 23 juta. Setelah melakukan pembayaran, para tersangka mengarahkan korban ke sebuah agen di Denpasar, Bali. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka.
"Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka yakni, PAA alias T," sebut alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1995 itu.
BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Dalami Temuan 52 Kilogram Sabu di Masalembu
Pada tanggal 21 Agustus 2024, korban TW dan WA ini diberangkatkan tersangka ke Jerman. Sedangkan satu korban lain atas nama PCY, baru dinermahkatkan pada 31 Oktober 2024. "Setiba di Jerman, tersangka mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen," tegas dia.
"Di sana, korban diminta menyerahkan paspor dan mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan," imbuh dia.
Argumen yang disampaikan para korban berbeda. TW menyampaikan bahwa dia mengalami KDRT dari suaminya. Padahal, sejak 2020 ia sudah bercerai. Sementara korban WA, berargumen menjadi korban travel di eropa yang diturunkan di jalan.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 466 Burung Liar dari Kalimantan
"Sedangkan korban PCY, berargumen bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak hutang. Semua hanya argumentasi yang dibangun dengan alasan untuk mencari suaka di Suhl Thuringen," lanjutnya.(fdn)
Sumber:



