umrah expo

Modus Iming-iming Kerja di Jerman, Pria Surabaya Perdayai Belasan Orang Jadi Pekerja Migran

Modus Iming-iming Kerja di Jerman, Pria Surabaya Perdayai Belasan Orang Jadi Pekerja Migran

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo dan Kanit II Kompol Ruth Yeni merilis kasus TPPO--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman dan Spanyol. Satu orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga kelahiran Tandes, Surabaya yang tinggal di Pati, Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menyebut, dalam aksinya pelaku menawarkan korban untuk menjadi Pekerja migran Indonesia di Jerman. Nah, menariknya, korban bisa bekerja di Jerman hanya dengan visa liburan atau wisata.

BACA JUGA:Dijanjikan Jadi TKI, Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO


Mini Kidi--

"Oleh tersangka, korban diberangkatkan menggunakan visa turis. Karena menurut tersangka, itu cara termudah untuk tinggal di jerman meski ijin tinggal sudah habis masih bisa menetap hingga mereka dapat pekerjaan," kata Jules, Jumat 25 Juli 2025.

Jules menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan polisi 5 Maret 2025 dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tak memenuhi persyaratan. Dari penyelidikan itu, pihak kepolisian berhasil  menangkap seorang tersangka. "Kejadian di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024," kata dia.

Jules menyebut, untuk modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Untuk ditempatkan ke Negara Jerman. Namun, PMI tidak memenuhi persyaratan, sebab mereka tidak memiliki ID dari Disnaker.

BACA JUGA:Suami Jual Istri Siri Demi Uang Rp2 Juta Dijerat Pasal TPPO

"Selain itu calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI," sebut dia.

"Tetapi PMI ini diarahkan untuk mencari suaka oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan," lanjut dia.

Jules menegaskan, kronologi penangkapan bermula saat Polda Jatim mendapatkan informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang atas nama TGS alias Y, harusnya pemberangkatan melalui agen resmi.

BACA JUGA:Diduga TPPO, 4 Orang Jadi Korban Penyekapan di Sebuah Rumah Jalan Kedung Anyar II

Tersangka ini menempatkan saudara WA, saudari TW dan PCY ke Negara Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun oleh tersangka diarahkan terlebih dulu, mendaftarkan pencari suaka.

Karena dengan cara itu, adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa ijin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapat pekerjaan. "Sekitar pertengahan tahun 2024, ketiga korban mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan," terang dia.

Sumber:

Berita Terkait