Waspada! Beli HP Curian di FB Marketplace Berujung Penjara
Terdakwa Alam mendengarkan tuntutan dari jaksa atas kasus penadahan HP curian. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Nasib apes menimpa Alam, pembeli handphone (HP) second di Facebook Marketplace. Niat hati ingin mendapatkan ponsel murah, ia justru terjerat kasus hukum karena HP yang dibelinya ternyata merupakan barang curian. Alam kini dituntut 7 bulan penjara atas tindak pidana penadahan.
BACA JUGA:Dalih Pinjam HP untuk Telepon Ortu, Malah Dijual Orang lain
Kasus ini bermula ketika Alam membeli satu unit HP Samsung A35 tanpa dosbook (kotak dan kelengkapan asli) melalui postingan di Facebook Marketplace. Harga yang relatif murah menarik perhatian Alam. Setelah menghubungi nomor yang tertera, Alam bertemu dengan penjual di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.

Mini Kidi--
Tanpa curiga, Alam memeriksa kondisi HP tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai Rp3.400.000 kepada penjual, lalu membawa pulang HP tersebut. Belakangan diketahui, HP itu adalah barang hasil kejahatan yang hilang dari korban Artanti Lunneta Maheswari di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
BACA JUGA:Dua Jambret Spesialis Wanita Jual Hasil Rampasan di Marketplace Facebook
Setelah mendapatkan HP curian tersebut, Alam berupaya menyamarkan asal-usul barang haram itu. Ia bahkan memesan dosbook palsu serta nomor IMEI baru melalui Shopee seharga Rp 85.000.
Setelah dosbook dan IMEI palsu tiba, Alam kembali memposting handphone tersebut di Facebook Marketplace untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Niat Minta Makan, Pria di Surabaya Malah Nekat Gasak HP
Alam juga meminta bantuan rekannya, Husairi, untuk mempromosikan handphone tersebut. Melalui postingan itu, Siswanto tertarik dan menyepakati harga jual sebesar Rp 4.000.000. Dari penjualan ini, Alam mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 515.000. Uang tersebut kemudian dibagi dua Rp 200.000 diberikan kepada Husairi sebagai imbalan jasa, sedangkan sisanya, Rp 315.000, digunakan Alam untuk keperluan pribadinya.
BACA JUGA:Warga Sampang 20 Kali Rampas HP, Incar Penumpang Taksi Online
Namun, kejahatan ini akhirnya tercium aparat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alam.
BACA JUGA:Maling HP di Lapak Kerupuk Berakhir di Kursi Pesakitan
"Terdakwa dengan sengaja membeli, menjual, dan menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan," tegas JPU Yustus dalam persidangan. Jaksa menuntut Alam dengan hukuman penjara selama 7 bulan. "Menyatakan terdakwa Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan," ujar Yustus saat membacakan surat tuntutan. (yat)
Sumber:



