Dalih Pinjam HP untuk Telepon Ortu, Malah Dijual Orang lain

Dalih Pinjam HP untuk Telepon Ortu, Malah Dijual Orang lain

Terdakwa Dimas Rahmat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Ida Bagus Made Adi Suputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dimas Rahmat melakukan penggelapan satu unit HP milik Muhammad Fauzi dengan modus mencarter mobil namun niatnya berubah menjadi aksi pencurian HP milik korban.

BACA JUGA:Niat Minta Makan, Pria di Surabaya Malah Nekat Gasak HP 

Bermula ketika terdakwa mendatangi rumah Fauzi dengan modus carter mobil untuk mengambil barang di Krembangan Bhakti. Namun, setelah sampai di lokasi, pelaku meminjam HP korban dengan alasan ingin menelepon ibunya.


Mini Kidi-- 

Tidak disangka HP yang ia pinjam tidak langsung dikembalikkan kepada korban, terdakwa justru meninggalkannya dan menjual kepada seorang pedagang HP, Amin, di depan WTC Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Warga Sampang 20 Kali Rampas HP, Incar Penumpang Taksi Online 

Amin, yang sebagai penadah, membeli HP itu Rp 700 ribu tanpa mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materiil Rp 2,8 juta. 

BACA JUGA:Curi HP, Kabur ke Genteng, Berakhir di Tangan Polisi 

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dengan jaksa Ida Bagus Made Adi Suputra, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tergolong tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Maling HP di Lapak Kerupuk Berakhir di Kursi Pesakitan 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 362 KUHP tentang penggelapan,” ujar jaksa Ida Bagus.

BACA JUGA:Demi Kejar uang Cepat, Ngeslot Online Lewat HP 

Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencerminkan niat buruk untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. (yat)

Sumber:

Berita Terkait