umrah expo

Gadaikan Motor Milik Kantor, Karyawan BGS Diadili

Gadaikan Motor Milik Kantor, Karyawan BGS Diadili

Terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan di PN Surabaya..--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Abraham Ari Prayogo, karyawan PT Bahtera Global Solusi (BGS), ditangkap setelah menggadaikan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja, dan kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penangkapan terjadi setelah pihak perusahaan mengetahui bahwa motor Honda CB 150 warna hitam yang dipinjam oleh terdakwa telah digadaikan kepada pihak ketiga melalui media sosial.

Kasus  bermula  ketika terdakwa memposting foto motor tersebut di media sosial untuk mencari penerima gadai.


Mini Kidi--

Setelah mendapatkan peminat, terdakwa pergi ke Jalan Tanjung Sari, Surabaya, untuk bertemu seseorang yang tidak dikenalnya.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan motor dan menerima uang sebesar Rp 2,7 juta sebagai hasil gadai.

Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

BACA JUGA:Hidup dengan 1 Ginjal, Kakek 71 Tahun Divonis Penggelapan

Namun, tindakan terdakwa tidak berhenti di situ. Sebelumnya, ia juga pernah menggadaikan motor yang sama kepada teman sekolahnya sebesar Rp 5,5 juta.

Uang tersebut digunakan untuk menutupi utang kepada bosnya. Namun, sebelum sempat menebus motor, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh pihak penerima gadai.

Abraham Ari Prayogo mengakui semua perbuatannya.

 "Saya dua kali menggadaikan sepeda motor milik perusahaan untuk membayar utang," kata terdakwa.

BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Terdakwa menjelaskan bahwa ia pertama kali menggadaikan motor kepada teman sekolahnya sebesar Rp 5,5 juta.

Uang tersebut digunakan untuk menutupi utang kepada atasannya di tempat kerja.

Namun, sebelum sempat menebus motor, kendaraan itu dibawa kabur oleh penerima gadai.

BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan

Kemudian terdakwa juga menggadaikan motor untuk kedua kalinya kepada pihak tak dikenal sebesar Rp 2,7 juta.

Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang lainnya.

 "Saya tahu ini salah, tapi saya benar-benar terdesak karena banyak utang," ucap terdakwa. (yat)

Sumber: