Aksi Pencurian Pikap di Surabaya Berakhir di Penjara: 2 Pelaku Ditangkap, Satu DPO
Kedua terdakwa pencurian pikap mendengarkan putusan hakim PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Petualangan kriminal Erik dan Faisal Rizqi dalam mencuri pikap Mitsubishi L-300 milik Hermanto di kawasan Gunung Anyar Sawah, Surabaya, akhirnya berujung tragis.
BACA JUGA:Sindikat Spesialis Pencurian Pikap L 300 Kambuh Lagi, Beraksi di Toko Bangunan Pucang Sewu
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Mini Kidi--
Aksi pencurian ini tidak dilakukan secara spontan. Erik dan Faisal Rizqi merencanakan semuanya di rumah Subur (DPO) di Pasuruan. Setelah matang, mereka bergerak menuju Surabaya menggunakan dua motor, dengan tujuan mencari target yang bisa dengan mudah dijual.
BACA JUGA:Dalih Tagih Utang, Pria Ini Malah Gondol Pikap
Setibanya di Surabaya, pencarian mereka berakhir di Gunung Anyar Sawah. Di sana, pikap terparkir di pinggir jalan menjadi sasaran empuk. Dengan pembagian tugas yang rapi, mereka menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Curi Pikap di Wonokromo Divonis 3 Tahun Penjara
Faisal Rizqi dan Miftahul Ulum (yang tidak disebutkan dalam putusan pengadilan, namun diduga terlibat dalam aksi lapangan) bertugas berjaga di ujung gang, sementara Erik alias Irfan mengawasi dekat mobil.
BACA JUGA:Bandit Spesialis Pikap dan Motor Ditembak Mati, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Subur, sang otak dan eksekutor, menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan mesin kendaraan.
Setelah berhasil membobol mobil, Subur langsung membawa kabur pikap ke Pasuruan. Mobil curian itu laku dijual seharga Rp 8,7 juta, dan uang hasil kejahatan dibagi rata antarpelaku. Akibat ulah mereka, korban Hermanto harus menelan kerugian material yang tidak sedikit, mencapai Rp 150 juta.
BACA JUGA:Sepak Terjang Maling Pikap yang Ditembak Mati, Residivis di Empat Kota
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa Erik dan Faisal Rizqi terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Subdit Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Spesialis Pikap dan Motor
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di masyarakat,” tegas hakim dalam putusannya. (yat)
Sumber:

