Kurir Narkoba Warugunung Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara

Kurir Narkoba Warugunung Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara

Terdakwa Totok Martha mendengarkan tuntutan 9 tahun dari JPU--

Terkait kasus ini, jaksa menuntut agar Totok dihukum selama 9 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. (yat)

Sumber: