umrah expo

Tinggal di Rumah Korban, Gaguk Malah Gelapkan Motor

Tinggal di Rumah Korban, Gaguk Malah Gelapkan Motor

Terdakwa Gaguk Adi Saputra di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kisah Gaguk Adi Saputra, seorang pria yang awalnya diberikan kepercayaan penuh untuk tinggal di rumah Agus Surahman, berakhir pahit di meja hijau.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Gaguk, yang menggelapkan motor milik Agus, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah Majelis Hakim yang diketuai Nur Kholis menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara.


Mini Kidi--

Gaguk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Gaguk, yang tinggal di rumah korban, diberi kepercayaan untuk menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi untuk bekerja. Namun, kepercayaan itu dikhianati.

Pada Senin, 10 Juni 2024, Gaguk meminta izin kepada Kurniawati (anggota keluarga korban) untuk menggunakan motor tersebut. Sayangnya, usai bekerja, Gaguk tidak kunjung pulang bersama kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

Empat hari berselang, Gaguk muncul tanpa membawa sepeda motor dan mengaku telah menitipkannya kepada temannya di daerah Kejawan Putih Tambak. Setelah itu, Gaguk tiba-tiba hilang kontak dan nomor telepon selulernya tidak aktif.

Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap kebenaran. Ternyata, Gaguk telah menggadaikan motor kepada Iri (DPO) seharga Rp 3 juta. Uang hasil gadai itu pun digunakan untuk keperluan pribadi Gaguk.

Akibat perbuatan Gaguk, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 juta. Saksi Kurniawati akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gaguk.

"Menimbang bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan putusan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait