Apes! Diajak Tawuran Tapi Musuh Tak Datang, Pemuda Tenggumung Ditangkap Kepemilikan Sajam
Moch Reven Dirliansyah mendengarkan dakwan dari JPU Hajita karena Kepemilikan senjata tajam. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moch Reven Dirliansyah menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh jaksa Hajita Cahyo Nugroho.
BACA JUGA:Sajam di Pinggang Bikin Warga Surabaya Berurusan dengan Hukum
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Garuda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Mini Kidi--
Terdakwa kemudian didatangi Sofian (DPO) dan diajak untuk ikut tawuran di kawasan Jalan Tenggumung Wetan. Tanpa menunda waktu, terdakwa langsung mengambil celurit dengan panjang sekitar 100 cm dan bersama Sofian menuju lokasi tawuran.
BACA JUGA:Efek Jera Tawuran Bersajam di Jalan Kemayoran, 7 Pemuda Kena Tipiring
Namun, ketika sampai di lokasi, tidak ada kelompok lawan yang muncul. Alhasil, terdakwa dan Sofian memutuskan untuk pulang. Sesampainya di rumah, terdakwa menyembunyikan celurit tersebut di bawah lemari dan tidur hingga pagi hari.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas patroli Polsek Semampir, mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang membawa senjata tajam dan akan terlibat tawuran. Atas dasar laporan tersebut, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
BACA JUGA:Tim Jogoboyo Gagalkan Tawuran Dini Hari di Jalan Kemayoran, 10 Pemuda dan 8 Sajam Diamankan
Petugas berhasil menemukan celurit sepanjang ± 100 cm yang disembunyikan di bawah lemari. Terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir.
BACA JUGA:Begal Modus Baru Hantui Surabaya Timur, Ancam Korban dengan Sajam
Dalam dakwaannya, JPU Hajita Cahyo Nugroho menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal.
BACA JUGA:Tawuran di Dukuh Kupang, 13 Remaja Bersajam Diamankan
"Berdasarkan fakta-fakta ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Jaksa Hajita. (yat)
Sumber:



