Terlibat Pernikahan Siri dan Penganiayaan, Korban Kekerasan Persoalkan Promosi Pejabat Lapas Surabaya
Melalui kuasa hukumnya, Lis Ananda melaporkan pejabat Lapas Kelas 1 Surabaya ke instansi terkait.--
Sementara itu, Lis Ananda mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan RRH ke Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024 atas dugaan penganiayaan dan pengerusakan.
BACA JUGA:Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi Mengaku Suami Siri Korban
"Saya heran, orang ini sudah saya laporkan ke Polresta Sidoarjo, proses hukumnya juga masih berjalan sampai sekarang, tapi kenapa malah dipromosikan jabatannya? Promosi jabatan ini jelas-jelas melukai rasa keadilan bagi saya selaku korban," tutur Nanda, sapaan karib Lis Ananda.
Nanda juga membenarkan bahwa ia telah dinikahi secara agama (siri) oleh RRH pada 26 April 2024.
“Memang benar, waktu itu saya dinikah siri. Selama menjadi suami saya, dia tinggal di rumah saya. Ada kok bukti dan saksi selama dia jadi suami siri saya," ungkap Nanda.
BACA JUGA:Dipicu HP, Pria Wonorejo Aniaya Istri Siri
Terakhir, Johan menambahkan bahwa kliennya adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara.
Hal ini selaras dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Klien saya ini termasuk kelompok rentan, harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara, makanya kita uji nanti SK pengangkatan itu di PTUN," pungkas Johan.
BACA JUGA:Pasca-Carok di Lumajang, Polsek Pasirian Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia Intensif
Terpisah, RRH memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait upaya banding administrasi yang dilakukan oleh Lis Ananda.
Memorandum telah berupaya menghubungi RRH di nomor 0853-3668-6xxx, namun tak direspons. Begitu pula melalui pesan WhatsApp, hanya dibaca oleh RRH. (bin)
Sumber:



