Terlibat Pernikahan Siri dan Penganiayaan, Korban Kekerasan Persoalkan Promosi Pejabat Lapas Surabaya
Melalui kuasa hukumnya, Lis Ananda melaporkan pejabat Lapas Kelas 1 Surabaya ke instansi terkait.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lis Ananda Triyandari, seorang perempuan korban kekerasan, secara resmi mengajukan banding administratif kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Banding ini terkait Surat Keputusan (SK) Nomor M.IP-261.SA.03.03 Tahun 2025 yang mengangkat RRH sebagai kepala salah satu seksi di Lapas Kelas I Surabaya.

Mini Kidi--
Melalui kuasa hukumnya Johan Avie SH, Lis Ananda mengungkapkan bahwa jabatan RRH, mantan suami sirinya itu, perlu dievaluasi.
“Kami secara resmi mengajukan banding administratif terkait SK pengangkatan pejabat Lapas. Banding ini kami kirimkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ditjenpas RI, Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, dan Kepala Lapas Kelas I Surabaya,” beber Johan, Selasa, 17 Juni 2025.
Johan menjelaskan bahwa ada 2 alasan utama yang mendasari upaya hukum ini. Pertama, pelanggaran aturan ASN.
BACA JUGA:Depresi karena Istri Siri Menolak Rujuk, Pemuda Rembang Gantung Diri
Menurut Johan, jabatan RRH diduga bertentangan dengan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang ASN untuk menikah siri.
Lalu yang kedua, RRH dipromosikan jabatannya saat masih berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan.
Hal ini sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP B/399/VIII/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Terdesak Kebutuhan, Pria Sidodadi Ajak Istri Siri Curi Motor
“Jadi ada dua alasan yang nanti akan kami uji untuk membatalkan SK ini," tegas Johan.
"Pertama, soal perkawinan siri antara saudara RRH dengan klien saya. Kedua, karena promosi jabatan itu dilakukan ketika saudara RRH berstatus sebagai terlapor di Polresta Sidoarjo. Untuk melengkapi syarat gugatan di PTUN, kami mengajukan upaya administrasi ini,” sambungnya.
Sumber:



