Lepas Tuduhan Pencurian, Pria yang Masuk Rumah Polisi Terjerat Judi Online

Lepas Tuduhan Pencurian, Pria yang Masuk Rumah Polisi Terjerat Judi Online

Terduga pelaku kali pertama diamankan pada akhir Mei 2025. -Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus yang melibatkan terduga pelaku Abi Abdullah Jamaludin Muhammad (23), asal Mojowarno, Jombang terus bergulir. Polisi mengklaim pelaku tak terbukti melakukan pencurian di rumah Aiptu Heppy Mezafrie Jalan Gunung Anyar Emas, Mei 2025.

BACA JUGA:Tak Didukung Laporan, Pria yang Satroni Rumah Polisi di Gunung Anyar Dipulangkan 

Meski begitu, terduga pelaku tidak begitu saja bebas dari jeratan hukum. Kendati tak terbukti mencuri, pelaku tetap diamankan karena diduga bermain judi online (judol). Di HP tersangka, terdapat riwayat deposito dalam aplikasi judi jenis pragmatik.


Mini Kidi-- 

"Memang kita tidak menahan pelaku atas kasus pencurian karena tidak ada bukti pendukung untuk menahan pelaku," kata Kanitreskrim Polsek Gunung Anyar Ipda Aris Nuriyanto, Minggu 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Kronologi Pria Asal Jombang Nyaris Bobol Rumah Polisi di Gunung Anyar

"Namun saat kita periksa di HP pelaku, ada aplikasi judi online yang aktif dimainkan. Pembuktian judi online jenis pragmatik terlihat adanya aktivasi pengisian deposito di aplikasinya," tambah Aris Nuriyanto.

Seperti diketahui, Abi Abdullah Jamaludin akhirnya terbebas dari ancaman penjara. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Gunung Anyar atas dugaan pencurian, pemuda 22 tahun asal Dusun Gempol Garut, Mojowarno, Jombang itu saat ini, bisa beraktifitas kembali.

BACA JUGA:Nyaru Mekanik AC Mobil, Satroni Rumah Polisi di Gunung Anyar 

Kepulangan Abi itu, setelah penyidik unit Reskrim Polsek Gunung Anyar tak kunjung menerima laporan dari korban, Aiptu Hepy Mezafrie. (fdn)

Sumber: