Nekat Oplos Tabung LPG 3 Kg ke 12 Kg dan Dijual Lebih Murah ke Masyarakat
Yulianto pengoplos tabung LPG ilegal menjalani Sidang di Pengadilan Negri Surabaya --
Shofa Effendi , salah satu mitra terdakwa yang menjadi pemasok tabung LPG 3 kg, juga memberikan keterangan.
“Saya sudah menjual tabung LPG 3 kg kepada terdakwa sejak delapan bulan lalu. Awalnya saya tahu ini adalah tabung untuk dioplos,” ujar Shofa.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Empat Warga Jombang Ditangkap
Sementara itu, saksi Pramono , yang juga bekerja sama dengan terdakwa, menyatakan bahwa dirinya baru terlibat dalam perdagangan LPG oplosan selama dua bulan sebelum terbongkar polisi.
“Saya dapat LPG hasil oplosan dari terdakwa dan menjualnya kembali ke masyarakat seharga Rp 120 ribu per tabung, padahal harga pasaran sekitar Rp 150 ribu,” kata Eko. (yat)
Sumber:

