Mantan ART Gasak Harta Majikan: Diamankan di Nganjuk, Emas hingga Surat Tanah Turut Disita
Polisi memberikan keterangan penangkapan Putri Valentin Kusumaning Tyas yang membawa kabur perhiasan majikannya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi nekat mantan asisten rumah tangga (ART), Putri Valentin Kusumaning Tyas, yang didakwa atas kasus pencurian harta majikannya, berakhir di tangan kepolisian.
BACA JUGA:Drama Pencurian ART Bobol Brankas, Uang Hasil Jual Emas Dipakai Beli Tanah
Ia ditangkap di Nganjuk setelah mencoba melarikan diri dengan membawa hasil kejahatan berupa emas, logam mulia, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Mini Kidi--
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian, Johan, memberikan kesaksian detail mengenai proses penangkapan terdakwa.
Menurut Johan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Rizkia, yang menyebutkan bahwa sejumlah emas, logam mulia, dan uang tunai senilai Rp 400 juta raib dari brankas milik keluarganya di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.
BACA JUGA:Didesak Pacar, ART Asal Tuban Curi Motor dan Laptop Majikan
"Setelah kami terima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan keterangan sementara di lokasi, pelaku diketahui membawa kabur banyak barang berharga," ujar Johan.
Johan menjelaskan bahwa terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas sempat mencoba melarikan diri ke Nganjuk, kota asalnya sebelum bekerja di Surabaya.
"Setelah mengetahui aksinya tercium, terdakwa pulang ke Nganjuk untuk menghindari kejaran petugas," kata Johan.
BACA JUGA:Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara
Namun, pelarian Putri tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa dan melakukan penangkapan di sebuah perempatan lampu merah daerah Nganjuk.
Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang masih dibawa oleh terdakwa, antara lain satu motor yang diduga hasil penjualan perhiasan emas, sejumlah perhiasan emas yang belum sempat dijual, surat tanah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
BACA JUGA:Ini Kata Dosen di Surabaya yang Uangnya Dicuri ART
"Barang-barang tersebut langsung kami amankan sebagai bukti pendukung dalam penyidikan lebih lanjut," tambah Johan.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat berniat melarikan diri lebih jauh dan meninggalkan wilayah Nganjuk seandainya tidak tertangkap lebih awal.
"Kami mendapat informasi bahwa terdakwa ingin pergi ke luar kota. Untungnya, kami bisa menghentikan rencana itu dengan menangkapnya lebih dulu," pungkas Johan. (yat)
Sumber:



