umrah expo

Mabuk Lalu Mencuri, Dua Pria Dituntut 3 Tahun Penjara

Mabuk Lalu Mencuri, Dua Pria Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa membacakan tuntutan kasus pencurian sepeda angin Fuoco--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pencurian sepeda angin merek Fuoco kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yaitu Moch. Idris Aziz  dan Bayu Tola Topan.

Keduanya dituntut hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara, karena terbukti secara sah melakukan pencurian secara bersama-sama di pekarangan rumah korban di Jalan Jemursari, Surabaya.

BACA JUGA:Mabuk, 2 Pria Nekat Gondol Sepeda Fuoco di Jemursari


Mini Kidi--

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan , Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun penjara , karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” ujar jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyebut bahwa peristiwa ini bermula saat kedua terdakwa usai meminum minuman keras di kawasan Jalan A. Yani Surabaya . Setelah mabuk, mereka lalu berinisiatif mencuri sepeda angin untuk mendapatkan uang.

BACA JUGA:Tragis! Maling Sepeda Angin di Kertajaya Tewas Diamuk Massa

“Setelah minum-minum, para terdakwa sepakat mencari uang dengan cara cepat, yaitu melalui pencurian,” ujar jaksa.

Dengan mengendarai sepeda motor, mereka menuju ke daerah Jemursari, melihat sebuah sepeda angin jenis RoadBike merk Fuoco yang diparkir di dalam teras rumah milik korban.

Setelah berhasil mengambil sepeda, keduanya langsung membawa hasil curiannya kepada seseorang bernama Abah , yang diduga sering menampung barang-barang ilegal.

BACA JUGA:Curi Sepeda Angin Demi Beli Seragam Sekolah Berakhir Damai

“Barang hasil pencurian langsung dijual ke Abah seharga Rp 5 juta, dan uangnya dibagi rata masing-masing Rp 2,5 juta,” kata jaksa. 

Padahal, nilai sepeda tersebut cukup tinggi. Menurut keterangan korban, sepeda itu dibeli dengan harga Rp 19 juta , sehingga ia mengalami kerugian senilai itu akibat ulah terdakwa.(yat)

Sumber: