Pengeroyokan Malam Tahun Baru: Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pengeroyokan Malam Tahun Baru: Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa membacakan tuntutan kepada dua terdakwa kasus pengeroyokan. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Malam pergantian tahun baru 2025 diwarnai insiden pengeroyokan brutal yang menimpa Dadang Mulya Hariadi.

Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Mohammad Firmansyah dan Arya Erlangga Saputra, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.

BACA JUGA:Dua Anggota PSHT Dijerat Pasal Pengeroyokan Usai Bentrok dengan PSHW di Surabaya

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa ini bermula saat korban Dadang bersama istrinya Ria Wahyuni dan temannya Moh Fiki tengah berkeliling mengendarai motor untuk merayakan malam Tahun Baru di kawasan Jalan Jarak, Surabaya.


Mini Kidi--

Di tengah perjalanan, rombongan korban terlibat adu mulut dengan sekelompok pemuda yang berkumpul, termasuk terdakwa Firmansyah. Pertengkaran sempat mereda, namun saat korban melanjutkan perjalanan, kelompok tersebut justru melancarkan serangan tiba-tiba.

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Banjar Sugihan Dipukul dengan Batu, Polisi Buru Pelaku Lain

Korban yang saat itu berboncengan tiga ditendang hingga terjatuh dari motor. Setelahnya, sekitar 15–20 orang termasuk kedua terdakwa, langsung melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban di bagian kepala, wajah, dan punggung.

BACA JUGA:Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Beruntung, warga sekitar segera turun tangan dan berhasil melerai kejadian. Dua pelaku diamankan warga dan diserahkan ke polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Pegawai SPBU Dinoyo Bersembunyi, Polisi Telusuri

“Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ucap Firmansyah di hadapan hakim.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan jo pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait