Jaringan Judi Online, Rekrut 280 Orang dan Tampung Dana dengan Beberapa Rekening Bank
Terdakwa memberikan keterangan di depan majelis hakim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Terdakwa Prieyadi Natyahya harus berurusan hukum dalam kasus dugaan perjudian online melalui situs TOTO MANIAC di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini bermula ketika Saksi Vegar Sojiro Bin Moedjiarto ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, di Jalan Raya Jemursari Surabaya. Saksi tersebut kedapatan bermain judi online menggunakan akun di situs http://totomaniacanda.com/ dengan cara mendaftar akun, deposit, hingga melakukan taruhan jenis slot game .
BACA JUGA:Asyik Main Judi Online Slot, Zahroni Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Mini Kidi--
Diketahui bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi deposit dan penarikan (withdraw) milik Yusuf Putra Primadiansyah dan Dicky Judhawidjaja Kristanto telah diserahkan kepada Prieyadi Natyahya , yang kemudian menggunakannya dalam sistem perjudian daring tersebut.
Keterangan terdakwa Prieyadi Natyahya, ia mengakui bahwa dirinya terlibat dalam jaringan perjudian online selama sekitar 6 bulan, menggunakan beberapa rekening bank untuk menampung dana dari para pemain judi.
"Saya dapat fee Total sekitar Rp 1 juta," ujar terdakwa
BACA JUGA:Arena Judi Sabung Ayam TPS Ngaglik Krian Digerebek
Terdakwa menyebut bahwa nasabah atau pemain yang masuk ke dalam sistem berasal dari jaringan teman ke teman. Ia juga menjelaskan bahwa komisi diterimanya melalui rekening pribadi BCA.
"Awalnya saya kenal dengan Saudara Diki Judhawidjaja Kristanto, lalu kami bermain judi online bersama. Dari situ saya masuk ke sistem ini," tambahnya.
Ia mengakui telah merekrut sekitar 280 orang pemain, sehingga secara total ia mendapat keuntungan bersih sebesar Rp280 juta dari komisi tersebut. (yat)
Sumber:


