umrah expo

Pura-pura Salat Subuh, Pria di Surabaya Dihukum 3 Tahun Usai Mencuri Kotak Amal Musala

Pura-pura Salat Subuh, Pria di Surabaya Dihukum 3 Tahun Usai Mencuri Kotak Amal Musala

Hakim membacakan putusan kepada terdakwa pencurian kotak amal.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Abdullah Sani (50) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA:Tepergok Congkel Kotak Amal di Petemon, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian kotak amal secara berulang di Mushola At-Taqwa, Jalan Wonokusumo Bhakti Timur No. 1/16, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.


Mini Kidi--

Dalam persidangan terungkap bahwa pada Senin, 4 November 2024, Abdullah Sani datang ke musala dengan berpura-pura hendak menunaikan salat subuh. Saat kondisi musala masih sepi, ia merusak gembok kotak amal dan mencuri uang sebesar Rp 2,4 juta.

BACA JUGA:Curi Kotak Amal di Dukuh Menanggal, Warga Taman Terancam 1,5 Tahun Penjara

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali ke musala yang sama pada kesempatan berikutnya. Kali ini, kotak amal belum diperbaiki, sehingga ia dengan mudah mengambil lagi uang Rp 2,3 juta.

BACA JUGA:Terjerat Utang Koperasi, Pria Asal Pondok Benowo Indah Congkel Kotak Amal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Abdullah Sani dengan hukuman 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Vonis majelis hakim pun sejalan dengan tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Beli Obat Anak

“Memutuskan terdakwa Abdullah Sani dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Terlilit Utang, Bobol Rumah dan Kotak Amal Masjid

Majelis hakim menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera, mengingat aksi pencurian dilakukan secara berulang di tempat ibadah yang seharusnya dijaga kesuciannya. (yat)

Sumber:

Berita Terkait