umrah expo

Asyik Main Judi Online Slot, Zahroni Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Asyik Main Judi Online Slot, Zahroni Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jaksa membacakan tuntutan kepada Terdakwa Zahroni. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Zahroni dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 19 Mei 2025. Ia didakwa melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP karena terlibat dalam tindak pidana perjudian online jenis slot.

BACA JUGA:Ngeslot di Kapal, ABK Dituntut 1,5 Tahun

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di wilayah Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat Polrestabes Surabaya, Zahroni berhasil diamankan saat sedang asyik bermain slot online menggunakan ponsel miliknya.


Mini Kidi--

Dalam penggeledahan, polisi menemukan bukti transfer deposit melalui scan QRIS menggunakan aplikasi DANA ke barcode situs judi online WWW.P200M.COM. Setelah melakukan deposit, Zahroni memilih permainan jenis slot Mahjong dan memasang taruhan sebesar Rp 400 per putaran, lalu menekan tombol spin untuk memulai permainan.

BACA JUGA:Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

Di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP.
BACA JUGA:Main Judi Slot di 3 Aplikasi, Said Dijatuhi Pidana 12 Bulan Bui

“Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum karena bermain judi online,” tegas JPU dalam persidangan.

BACA JUGA:6 Bulan Judol Mahjong, Warga Kalimas Baru Ditangkap saat Ngeslot

Jaksa juga menyatakan bahwa aksi Zahroni telah meresahkan masyarakat dan mencederai norma hukum yang berlaku, karena turut serta dalam praktik perjudian daring tanpa memedulikan ketentuan hukum.

BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

Atas dasar tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Zahroni. Proses hukum kini menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan mendatang. (yat)

Sumber:

Berita Terkait